TANGERANG | BD — Politik, bagi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, harus hadir dalam persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Pesan itu disampaikan Abraham saat menyalurkan bantuan air bersih untuk sekitar 205 kepala keluarga (KK) yang terdampak kekeringan di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Abraham yang akrab disapa Abe menyalurkan bantuan tersebut kepada warga RW 01, khususnya RT 01 dan RT 04, pada Senin (28/9/2026).
Bantuan itu diperkirakan memenuhi kebutuhan 205 KK, terdiri dari 35 KK di RT 01 dan 170 KK di RT 04.
Penyaluran bantuan diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Kegiatan tersebut turut didampingi Mas Nana selaku pengurus ranting PDI Perjuangan Curug serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.
Bagi warga, bantuan air bersih tersebut bukan sekadar distribusi air. Di tengah keterbatasan sumber air akibat kekeringan, ketersediaan air menyentuh langsung kebutuhan rumah tangga, mulai dari konsumsi hingga aktivitas sehari-hari.
Pipit bersama para ketua RT menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Warga menyambut bantuan tersebut dengan antusias karena dinilai dapat meringankan kebutuhan air selama kondisi kekeringan berlangsung.
Bagi Abe, persoalan air bersih menjadi salah satu contoh konkret bagaimana politik dan pelayanan publik seharusnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan dasar warga tidak cukup hanya dibicarakan dalam forum politik atau lembaga perwakilan. Ketika masyarakat menghadapi persoalan seperti kekeringan, kehadiran wakil rakyat perlu diterjemahkan melalui tindakan yang menjawab kebutuhan di lapangan.
Dari Air Bersih hingga Kebebasan Beribadah
Dari persoalan air bersih, Abe kemudian menyoroti kebutuhan dasar lain dalam kehidupan masyarakat, yakni rasa aman dan kebebasan menjalankan ibadah.
Perhatian tersebut berkaitan dengan persoalan Rumah Doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Persoalan itu mencuat setelah kegiatan ibadah jemaat pada 20 September 2026 didatangi sekelompok massa. Peristiwa tersebut kemudian dimediasi oleh pihak terkait, sementara rumah doa itu tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.
Menurut Abe, persoalan administrasi maupun perizinan tempat ibadah perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai persoalan administratif tidak semestinya berkembang menjadi situasi yang mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” ujar Abe kepada awak media.
Ia mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib. Menurutnya, jemaat perlu memperoleh tempat ibadah yang layak dan aman sembari proses administratif difasilitasi sesuai aturan.
“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” katanya.
Abe juga meminta aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut apabila dalam rangkaian peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Abe, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan dialog penting dilakukan agar perbedaan kepentingan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia menilai pemerintah memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan sekaligus perlindungan secara proporsional.
Politik Harus Dirasakan Warga
Bagi Abe, persoalan air bersih dan kebebasan menjalankan ibadah memiliki satu titik temu, yakni menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memastikan hak warga terpenuhi.
Karena itu, ia menilai politik tidak semestinya berhenti pada ruang sidang, rapat kebijakan, ataupun perdebatan antarelite.
Politik, menurutnya, perlu diterjemahkan menjadi kerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Air bersih menjadi kebutuhan mendesak ketika warga menghadapi kekeringan. Sementara rasa aman dan kebebasan menjalankan ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan warga dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan hukum.
“Banten ini rumah bersama,” pungkas Abe.
Bagi Abe, pelayanan publik, penghormatan terhadap keberagaman, dialog, serta kepastian hukum merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan masyarakat tetap aman dan harmonis.
Pada akhirnya, politik tidak hanya berbicara mengenai kebijakan dan representasi di lembaga legislatif, tetapi juga tentang bagaimana kebutuhan dan persoalan warga dapat direspons secara nyata di tengah kehidupan sehari-hari. (*)
