SE Menag Soal Pengeras Suara, ini Tanggapan Ketua KAC Banten

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Feb 2022 22:03 0 51 admin

PANDEGLANG | BD — Ketua Wilayah Keluarga Alumni Cipasung (KAC) Provinsi Banten KH Encep Syafrudin Muhyi menanggapi soal polemik pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, Menag mengatur pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Menurut Kyai Encep, Kementerian Agama Pemerintah bukan mengatur adzan, tapi yang diatur adalah pengeras suaranya.

“Dalam aturan tersebut juga gamblang dan jelas bahwa adzan .enggunakan pengeras suara luar sama dengan ketika SE tersebut belum dikeluarkan, cuma saja volume pengeras suara luar tersebutlah yang diatur. Pengeras suara dalam itu digunakan untuk syiar yang berkaitan dengan hal di luar adzan, seperti khutbah dan pengajian lainnya,” kata KH Encep, Senin 28 Februari 2022.

Menurut Kyai Encep yang juga menjabat Kepala Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Banten, tidak ada yang berlebihan dengan aturan tersebut, karena semuanya perlu aturan.

“Kalau kita melihat secara jernih justru aturan tersebut akan berefek baik buat kita semua. Apalagi di lingkungan yang majemuk dan heterogen bisa dijadikan dasar bahwa kita boleh menggunakan pengeras suara luar ketika adzan, sehingga kita yang beragama Islam tidak perlu khawatir akan ada yang mempermasalahkan atau memprotes dari pihak lain,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pengeras suara luar juga digunakan untuk takbiran menyambut hari raya, tetapi kata dia, waktu menggunakan pengeras suara luar yang diatur sampai pukul 22.00 WIB.

“Setelah pukul 10 malam juga dipersilahkan dengan menggunakan suara dalam. Jika pun ada pelanggaran terhadap SE tersebut tidak ada sanksi apapun, yang terpenting dari SE tersebut adalah kita punya kewajiban menjaga suasana lingkungan yang kondusif dan harmoni,” tuturnya.

Mengenai pernyataan Menag yang menuai kontroversi, menurut Encep tidak perlu disikapi berlebihan dan provokatif.

“Jika memang hal itu dianggap suatu kekeliruan tentunya kita luruskan bersama, kami yakin betul tidak ada maksud membandingkan, menganalogikan apalagi menyamakan antara suara adzan dengan suara binatang,” ucapnya.

Hal Senada Juga disampaikan oleh Sekretaris KAC Pandeglang Denhalim, semua pihak memiliki kewajiban yang sama menjaga dan merawat keharmonisan.

“Mari kita sama-sama menghindari dan menahan diri dari perdebatan yang mengarah pada potensi perpecahan,” katanya. (Iman/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA