Site icon BantenDaily

Sidak Pasar Kelapa Dua, Wabup Intan Temukan Penurunan Pembeli dan Dorong Digitalisasi Pedagang

Wabup Tangerang sidak Pasar Kelapa Dua, soroti penurunan pengunjung, dorong NIB gratis dan digitalisasi pedagang.

Pedagang pasar sedang menerima dokumen NIB secara langsung dari Wakil Bupati Tangerang, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi usaha dan peningkatan layanan administrasi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, secara mendadak melakukan kunjungan inspeksi ke Pasar Kelapa Dua yang terletak di Kecamatan Kelapa Dua pada Selasa (14/02/26).

Dalam kunjungan itu, Wabup Intan yang didampingi oleh sejumlah pejabat menyatakan bahwa tindakan inspeksi mendadak ini dimaksudkan untuk memantau tingkat aktivitas para pedagang serta mendorong percepatan perbaikan layanan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penerapan teknologi digital.

“Kesimpulan dari inspeksi pagi ini mencakup salah satu temuan utama, yaitu penurunan pengunjung pasar hingga sekitar 15 persen. Penurunan ini dipicu oleh pergeseran kebiasaan belanja warga yang kini lebih memilih layanan pengiriman online, sementara mayoritas pedagang di Pasar Kelapa Dua belum menjalin mitra atau koneksi dengan platform penyedia jasa tersebut,” jelas Wabup Intan.

Selain isu penurunan jumlah pengunjung, ia juga menekankan masalah penumpukan sampah yang harus segera diatasi oleh pengelola pasar untuk memelihara kebersihan dan kenyamanan kawasan tersebut. Walaupun begitu, Pasar Kelapa Dua punya kelebihan unik, di antaranya layanan pemotongan ayam segar di tempat yang cukup menarik perhatian masyarakat luas.

“Sampah masih terlihat menumpuk di beberapa area. Saya telah memerintahkan pengelola pasar agar segera membersihkannya demi menjaga standar kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar secara keseluruhan,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah kabupaten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mendukung kemajuan usaha pedagang dengan menyediakan layanan penerbitan NIB yang dirancang mempercepat proses pendataan, pengurutan administrasi, serta penguatan legalitas usaha mereka.

“DPMPTSP sudah menyediakan layanan penerbitan NIB secara cuma-cuma yang digelar secara bergilir di berbagai pasar mulai jam 08.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses pendataan sekaligus menyempurnakan tata kelola administrasi dan status hukum para pedagang,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program layanan penerbitan NIB tersebut serta respons positif dari para pedagang yang begitu antusias dalam memanfaatkan kesempatan penerbitan NIB gratis dari DPMPTSP.

“Hingga pukul 09.30 WIB, sudah ada sekitar 18 pedagang yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB. Sebagian besar pedagang di pasar ini memang belum memegang dokumen tersebut, padahal NIB merupakan persyaratan krusial agar mereka bisa memperoleh pasokan dari Bulog, termasuk minyak goreng maupun barang kebutuhan pokok lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa program layanan penerbitan NIB gratis ini telah dimulai sejak tahun 2025 dan tetap dilanjutkan hingga 2026 untuk memastikan semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang di Kabupaten Tangerang memiliki legalitas usaha yang lengkap.

“Bila seluruh pedagang sudah memiliki NIB, maka berbagai peluang kemudahan berusaha akan terbuka lebar, yang diharapkan mampu memperlancar dan menggenjot aktivitas usaha mereka,” lanjutnya.

Ia juga mengajak pengelola pasar untuk turut memfasilitasi pedagang dalam membangun kerjasama dengan Satuan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (SPPG) setempat guna memperluas jaringan distribusi dan pemasaran produk. Di samping itu, ia meminta OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat kerjasama dan kolaborasi demi mempercepat layanan penerbitan NIB.

“Sosialisasi tentang syarat-syarat penerbitan NIB harus dilakukan secara lebih intensif. Kedepannya, informasi persyaratan harus disampaikan dengan lebih rinci kepada pedagang, sehingga mereka bisa menyiapkan dokumen lebih dulu dan menghindari bolak-balik untuk melengkapi persyaratan,” harapnya.

Ia berharap program layanan penerbitan NIB ini berjalan mulus dan menghasilkan manfaat konkret bagi peningkatan ekonomi warga.

“Semoga inisiatif ini terus mendukung perkembangan UMKM dan pedagang di Kabupaten Tangerang, sehingga roda ekonomi daerah tetap berputar dengan optimal,” tutupnya. (*)

Exit mobile version