KABUPATEN TANGERANG | BD — Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) menggalang petisi untuk mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil (truk) pengangkut tanah.
Petisi melalui kanal https://www.change.org tersebut untuk menggalang dukungan masyarakat Kabupaten Tangerang, setelah mereka terus menyuarakan tidak efektifnya penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Yanto, Koordinator Somasi mengatakan, pihaknya menggalang petisi tersebut karena sampai saat ini belum ada respon dari Pemkab Tangerang setelah Somasi beberapa kali menggelar aksi demonstrasi terkait masalah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemkab Tangerang melakukan penertiban mobil pengangkut tanah yang melanggar jam operasional, tetapi sampai terjadi insiden yang merenggut nyawa anak di Teluknaga, Pemkab Tangerang masih juga tutup mata,” ujarnya kepada BantenDaily, Selasa, 3 Oktober 2022.
Untuk diketahui, pada Minggu, 24 September 2023, seorang anak berinisial HAG, 6 tahun, tewas karena tertabrak truk bermuatan tanah di Jalan Tanjung Pasir, Kelurahan Pangkalan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Yanto melanjutkan, operasional mobil truk pengangkut tanah di luar jam yang diperbolehkan oleh Perbup sangat membahayakan warga. “Mobil angkutan tanah, pasir dan juga batu yang beroperasi di luar jam operasional mengancam nyawa kita semua, aturan yang harusnya ditaati pada Perbup Tangerang nomor 12 tahun 2022 seakan mandul,” tegasnya.
Tidak efektifnya penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut, kata Yanto, karena tidak ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Oleh karenanya, dengan diterbitkannya Perda, Somasi berharap, ada sanksi yang membuat jera pihak yang pelanggar.
“Dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022, sanksinya lemah serta terjadi tumpang tindih kewenangan antara dinas perhubungan, dengan satpol PP dan juga Kepolisian sebagai Penegak hukum,” tegasnya.
Sehingga dengan lahirnya Perda, lanjut Yanto, Pemkab Tangerang bisa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut ada sanksi yang lebih tegas, dari sanksi ringan sampai sanksi berat, yaitu pencabutan izin operasional,” tutupnya. (Red)