KOTA CILEGON | BD — Polres Cilegon telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang tahanan berinisial AG, 21 tahun, di dalam sel hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan tersebut pada Jumat, 1 April 2022 dan menetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam sel tahanan Polres Cilegon pada
Senin 14 Februari 2022 lalu. Tahanan berinisial AG itu sempat dibawa ke rumah sakit usai dianiaya sesama tahanan namun nyawanya tak tertolong.
Sebanyak 41 adegan diperagakan tersangka ASB, HY, M, JP, FA dan DA dalam reskonstruksi tersebut. Polisi memperagakan adegan di dalam sel saat korban mulai menjalani penahanan hingga dianiaya para tersangka.
Dalam adegan yang diperagakan oleh 6 tersangka, tampak korban dianiaya oleh para tahanan lain saat baru masuk ke dalam sel. “Korban berinisial AG saat baru memasuki sel ditanya oleh salah seorang tersangka. Pertanyaan yang dilontarkan tersangka dijawab oleh korban, jawaban korban dinilai bernada tinggi hingga menyulut emosi tahanan lain,” ujar Arief dikutip Sabtu, 2 April 2022.
Satu per satu dari enam tersangka itu bergantian melayangkan pukulan ke arah korban. “Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain,” tambah Arief.
Polisi mengatakan adegan dalam rekonstruksi tersebut sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang terungkap dalam pemeriksaan. Tak ada bukti baru dalam rekonstruksi tersebut.
Arief menambahkan, saat ini terkait penanganan kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
“Dari pelaksanaannya kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap. Bukti-bukti sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan di dalam berkas dan itu akan dikoordinasi dengan baik ke kejaksaan,” jelas Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)
Tidak ada komentar