Site icon BantenDaily

Tak Ingin Warga Terjerat Rentenir, Bupati Tangerang Siapkan Alternatif Pinjaman Resmi

Bupati Tangerang menyiapkan alternatif pinjaman resmi melalui BPR, PT LKM dan UPDB agar warga tidak terjerat rentenir.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan arahan terkait upaya mencegah masyarakat terjerat rentenir. Ia mendorong pemanfaatan lembaga pembiayaan resmi seperti BPR, PT LKM dan UPDB sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha. (Foto: Istimewa)

TANGERANG | BD — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmennya mencegah masyarakat terjerat rentenir dengan mendorong tersedianya akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau melalui lembaga resmi milik pemerintah daerah.

Menurut Maesyal, keberadaan alternatif pembiayaan menjadi bagian penting dalam upaya memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Seminar Urgensi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (11/9/2026).

Maesyal mengatakan, Pemkab Tangerang telah menghadirkan sejumlah lembaga pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya BPR, PT LKM dan UPDB.

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut memberikan kemudahan dalam persyaratan pengajuan pembiayaan serta menawarkan beban pembiayaan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha.

“Pemerintah tidak hanya membentuk satgas, tetapi harus memberikan solusi. Saya sengaja hadirkan UPDB, PT LKM dan BPR. Bantu masyarakat kita yang mau pinjam, mudahkan persyaratannya dan ringankan bunganya, supaya masyarakat tidak ke rentenir,” tegas Maesyal.

Ia menilai masyarakat cenderung membutuhkan proses pembiayaan yang praktis, tidak berbelit-belit, dan tidak dibebani banyak persyaratan. Karena itu, kemudahan akses menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh lembaga pembiayaan resmi.

“Satgas nanti harus jelas uraian tugasnya, menerima pengaduan, menindaklanjuti pengaduan, dan mencari solusinya bersama-sama dengan pemerintah daerah. Masyarakat kita ingin yang praktis, tidak berbelit-belit dan tidak banyak persyaratan,” ujar Maesyal.

Selain menyediakan alternatif pembiayaan, Maesyal mengingatkan masyarakat agar bijak menentukan jumlah pinjaman. Menurutnya, pinjaman harus disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan kemampuan untuk mengembalikannya.

Ia mencontohkan, apabila kebutuhan modal usaha hanya sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, masyarakat tidak perlu mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta. Pinjaman yang terlalu besar justru dapat menjadi beban ketika harus dibayar kembali.

“Kalau kebutuhan usahanya Rp3 juta sampai Rp5 juta, ya pinjam sesuai kebutuhan itu. Jangan modalnya Rp3 juta sampai Rp5 juta, tetapi pinjamnya Rp20 juta. Kasihan nanti menjadi beban. Jadi pinjam harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” imbaunya.

Untuk memperluas informasi mengenai alternatif pembiayaan tersebut, Maesyal juga meminta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang membantu melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui keberadaan lembaga pembiayaan resmi agar memiliki pilihan ketika membutuhkan tambahan modal dan tidak langsung mengambil pinjaman dari rentenir.

Di sisi lain, Maesyal menyambut baik gagasan MES Kabupaten Tangerang untuk membentuk Satgas Anti Rentenir. Ia berharap satgas nantinya dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus mendapatkan solusi atas persoalan pembiayaan.

Pembentukan satgas tersebut juga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan akses pembiayaan resmi. Dengan begitu, upaya pencegahan praktik rentenir tidak berhenti pada penanganan pengaduan, tetapi juga memberikan pilihan pembiayaan yang lebih aman bagi masyarakat.

Maesyal menambahkan, Pemkab Tangerang akan membahas lebih lanjut kemudahan persyaratan bersama UPDB, PT LKM dan BPR.

“Kita hadir untuk memberikan solusi. Kalau diberikan kemudahan untuk pinjam, jangan lupa kewajibannya. Sudah ada UPDB, PT LKM dan BPR, jadi manfaatkan lembaga yang resmi dan jangan sampai ke rentenir,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version