KOTA TANGSEL | BD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa posisi Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mekanisme masa jabatannya berbeda dengan kepala daerah yang bersifat politis dan memiliki batas waktu tetap.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyusul munculnya berbagai spekulasi terkait status masa jabatan Sekda Tangsel di tengah masyarakat.
Menurut Asep, banyak pihak keliru memahami ketentuan mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk jabatan Sekda. Ia menekankan bahwa evaluasi lima tahunan terhadap pejabat JPT bukan berarti masa jabatan otomatis berakhir dan harus diganti.
“Sekda itu jabatan karier ASN, bukan jabatan politik yang otomatis selesai dalam lima tahun seperti kepala daerah. Jadi perlu dibedakan secara jelas antara mekanisme jabatan politik dan jabatan struktural ASN,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai evaluasi jabatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 117, yang menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.
Karena itu, kata dia, proses evaluasi terhadap Sekda merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang normal dan sah secara hukum.
“JPT memang dievaluasi secara periodik. Namun apabila hasil evaluasinya baik, kompetensinya sesuai, dan organisasi masih membutuhkan, maka masa tugasnya dapat diperpanjang sesuai mekanisme ASN yang berlaku,” jelasnya.
Asep juga menilai munculnya asumsi bahwa masa jabatan Sekda harus berakhir tepat lima tahun disebabkan oleh pemahaman yang kurang utuh terhadap perbedaan aturan antara UU Pemerintahan Daerah dan UU ASN.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjutnya, pengaturan mengenai Sekda lebih menitikberatkan pada tugas, fungsi, serta kedudukannya dalam sistem pemerintahan daerah, bukan menetapkan batas masa jabatan definitif seperti kepala daerah.
“Tidak ada ketentuan yang menyebut Sekda wajib diganti setelah lima tahun. Yang ada adalah evaluasi berkala terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa seluruh aturan turunan dari UU ASN sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang baru.
Dengan demikian, mekanisme evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi yang selama ini berjalan masih memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar dalam pengelolaan jabatan ASN di daerah.
Asep memastikan Pemkot Tangsel telah menjalankan seluruh tahapan evaluasi secara prosedural dan sesuai ketentuan administrasi. Dokumen evaluasi bahkan disebut sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua proses berjalan sesuai aturan. Jadi tidak perlu ada spekulasi yang membuat masyarakat bingung atau menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. (*)
