Tempat Biliard di Tigaraksa Nekat Buka Saat Ramadan, Begini Aksi Satpol PP

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Mar 2025 16:09 120 Redaksi

TANGERANG | BDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat billiard yang beroperasi di Tigaraksa pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Tindakan ini dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Dalam SE Bupati Tangerang, secara jelas dinyatakan bahwa semua tempat billiard dilarang beroperasi selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sosial. Namun, meskipun telah ada larangan, tempat billiard tersebut tetap nekat beroperasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Mereka juga telah memberikan peringatan agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sebelum bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat billiard yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar semua pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA