Site icon BantenDaily

Teratai Institute Laporkan Galian C Ilegal di Tangerang ke DLHK Provinsi Banten

Teratai Institute melaporkan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Tangerang ke DLHK Provinsi Banten. Temukan detail tentang lokasi yang dilaporkan dan seruan untuk penegakan hukum

Yanto, Founder Teratai Institute melaporkan aktivitas galian tambang C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tangerang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: Ist)

SERANG | BD — Aktivitas galian tambang C yang beroperasi tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Tangerang telah resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten oleh Teratai Institute pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat sekitar yang merasa khawatir dengan dampak dari keberadaan galian tersebut.

Tiga lokasi yang dilaporkan dalam pengaduan ini meliputi Desa Tanjakan Mekar di Kecamatan Rajeg, Desa Bakung di Kecamatan Keronjo, dan Desa Gandaria di Kecamatan Mekar Baru.

Founder Teratai Institute, Yanto, menyampaikan ada tiga poin penting yang menjadi fokus dalam laporan tersebut. “Kami meminta penegakan hukum yang berkeadilan, melibatkan instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal ini,” ujar Yanto.

Yanto menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap DLHK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Teratai Institute mengingatkan penegak hukum dan instansi pemerintah untuk tidak terlibat dalam melindungi aktivitas galian ilegal ini, mengingat laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi, dan Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Teratai Institute juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang, serta berperan aktif dalam mengawasi proses pelaporan hingga ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam galian tanah ilegal.

Laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat (Pj)jGubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, dan Kapolres Kota Tangerang. (*)

Exit mobile version