Terkait Penanganan Kasus Netralitas ASN Oknum Guru SMPN 3 Saketi, Bawaslu Pandeglang Dinilai Asal

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 08:43 0 66 Patricia Pawestri

PANDEGLANG | BD – Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat menilai penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkesan asal. Sebelumnya diketahui ada oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Saketi yang ikut dalam kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Demokrat. Kasus ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.

KPPI menyatakan pengaduan kasus netralitas guru ASN tersebut hanya direkomendasikan ke KASN dengan mengunakan Undang-Undang ASN, dan bukan menggunakan Undang-Undang Pemilu.

“Sudah dibantu oleh masyarakat adanya pelanggaran pemilu ketika dilaporkan ke Bawaslu, malah penanganannya asal. Pelanggaran netralitas guru SMPN 3 Saketi harusnya direkomendasikan ke sentra penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) bukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena hal itu terjadi pada masa kampanye,” kata Iik, sapaan akrab Rohikmat.

Dia mempertanyakan proses penanganan yang hanya direkomendasikan ke KASN. Padahal, kasus tersebut masuk ke ranah unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Jika melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.”

“Saat ini Bawaslu malah memberi sanksi administrasi karena hanya mengunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kami melihat Bawaslu terkesan asal konfirmasi dengan sejumlah peserta pemilu dan caleg,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Saketi itu masih dalam proses penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat ditanya kenapa tidak menggunakan Undang-Undang Pemilu dalam menangani kasus ini, Didin beralasan pelaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai tim sukses atau kemenangan caleg.

“Kenapa pelanggaran ini masuk ke administrasi karena si ASN tidak memiliki SK tim kemenangan atau tim sukses,” kilah Didin. (Iman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA