Site icon BantenDaily

Teror Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, DePA-RI Desak Pemerintah dan KY Bertindak Cepat

DePA-RI kecam teror terhadap Hakim Khamozaro Waruwu, menilai tindakan itu ancaman serius bagi penegakan hukum Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. pribadi)

JAKARTA | BD — Dugaan teror pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, menuai kecaman keras dari Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (7/11/2025), Luthfi menilai teror terhadap hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan dan ancaman bagi independensi hukum di Indonesia.

“Teror terhadap hakim adalah serangan terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Negara wajib menjamin keselamatan dan kehormatan hakim,” tegasnya.

Hakim Khamozaro Waruwu saat ini diketahui tengah menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, di mana ia pernah meminta Jaksa menghadirkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu mantan Presiden Joko Widodo.

DePA-RI, melalui pernyataan resminya, juga menyoroti perlunya RUU Jabatan Hakim segera disahkan agar ada kepastian hukum terkait perlindungan dan kesejahteraan hakim.

Luthfi menyebut, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji hakim yang telah disampaikan dua kali—pada Februari dan Juni 2025—harus segera diwujudkan agar tak dianggap sebagai janji politik semata.

“Komitmen Presiden adalah cerminan keseriusan negara. Jika ingin hukum kuat, maka hakim harus sejahtera dan aman,” ujarnya.

DePA-RI juga menyerukan agar peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi adalah musuh bersama yang hanya bisa dilawan jika aparat penegak hukum mendapat dukungan penuh dari negara dan masyarakat. (Rls)

Exit mobile version