Tersangka DM Diamankan Bersama 7.550 Butir Obat Terlarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 18:17 9 Nazwa

TANGERANG | BD — Seorang tersangka berinisial DM (30) diamankan Polsek Cikupa Polresta Tangerang setelah kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan 7.550 butir obat terlarang tanpa izin edar, menjelang bulan suci Ramadan 1447 H.

Ribuan obat ilegal yang disita terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan pelaku untuk kegiatan operasional.

Barang bukti obat terlarang yang diamankan Polsek Cikupa dari tersangka berinisial DM. (Foto: Ist)

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang, yang mencurigai adanya pengiriman paket obat ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kapolsek AKP Syamsul Bahri, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, langsung bergerak ke lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, DM berhasil diamankan saat hendak mengirim paket. Dari penggeledahan, ribuan butir obat tanpa izin edar ditemukan.

DM, yang berstatus pengangguran, dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, kemudian ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

AKP Syamsul Bahri menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat berbahaya.

“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama menjelang Ramadan. Apresiasi saya kepada Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah, menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polsek Cikupa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA