KOTA TANGSEL | BD — AF, pemilik gudang miras yang digrebek Satpol PP Kota Tangsel mengaku bisa menjual puluhan ribu botol per bulan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, jumlah tersebut diungkapkan AF kepada petugas.
“Dalam sebulan menurut pengakuan, pemilik tempat tersebut bisa menjual sampai 25.680 minuman beralkohol, yang disebarkan di wilayah Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang,” kata Pilar, Rabu, 2 Maret 2022.
Terungkapnya peredaran miras tersebut, membuat Pemkot Tangsel akan meningkatkan kepada toko-toko, klub karaoke dan lokasi-lokasi hiburan mala yang sengaja menjual miras.
“Ternyata sumbernya adalah gudang yang tersembunyi tidak terlihat dan tidak memiliki izin. Yang pasti minuman beralkohol tidak diizinkan untuk beredar di Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Pilar menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjadi dasar untuk menindak peredaran miras ilegal di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.
“Dalam Perda nomor 4 tahun 2014, ada di pasal 122 poin 1 Pemerintah Daerah tidak menertibkan Izin Usaha Industri (IUI), izin import, izin edar bagi pelaku usaha minuman beralkohol artinya tidak ada izin untuk penjualan miras. Kedua dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah,” tutupnya.
Satpol PP Kota Tangsel menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras di wilayah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Dari gudang tersebut, petugas menyita sebanyak 6.420 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol. (Idris/Sin)