PANDEGLANG | BD — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengambil tindakan tegas dengan memecat empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa mereka tidak netral dengan berfoto bersama Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan.
Keputusan tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu. KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024, yang mencakup pemberhentian Zaenal Apipin (Sekretaris PPS Desa Dahu), Nana Supriadi Hidayat (Sekretaris PPS Desa Cipicung), Deni Hendriayana (Ketua PPS Desa Padahayu), dan Gun Gun Heryana (Anggota PPS Desa Cening).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, pada 20 November 2024. Dalam dokumen tersebut, terdapat penjelasan yang mengacu pada hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Pandeglang, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 159/HK.07.6-BA/3601/2024. Keputusan ini diambil setelah verifikasi dan klarifikasi dilakukan, di mana para terlapor mengakui kesalahan dalam menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas, Falahudin, mengkonfirmasi pemberhentian tersebut. “Kami telah memberhentikan keempat anggota PPS ini,” ungkapnya melalui WhatsApp pada Rabu (20/11/2024). Selain itu, rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang turut menjadi dasar keputusan pemberhentian ini.
KPU kini tengah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan oleh keempat anggota PPS tersebut. Falahudin juga menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh penyelenggara Pilkada, dan mengingatkan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, 4 anggota PPS ini dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang karena diduga tidak netral dalam mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya. Ketua Pergerakan Sahabat Iing (PSI), Indra Bule, menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ini menjadi perhatian penting dan telah dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang pada 19 November 2024. (Iman)
Tidak ada komentar