BANTEN | BD — Dua orang pria di Kota Cilegon berinisial AS (50) dan AD (45) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten karena menipu dan menggelapkan uang rekan bisnisnya.
Peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar lebih itu terjadi pada November tahun 2022.
Saat itu, korban yakni Matruji Franki Efendi diiming-imingi keuntungan dari pembelian timah putih, alumunium, besi scrap 50 ton. Uang korban dijanjikan akan dikembalikan dua minggu setelah penyerahan uang, serta dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 86.000.000.
“Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895 juta dan kepada AS Rp120 juta dengan cara transfer,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan tersebut.
Dikatakan Akbar, kronologis kejadian bermula pada Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban korban untuk bekerjasama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan yaitu pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000.
“Namun setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. Kemudian korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, dimana korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” ujarnya.
Korban pun kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Lanjut Akbar, dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti yaitu kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai dengan apa yang dijanjikan dan uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban,” terangnya.
“Dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka AS berhasil ditangkap pada 11 November 2023 dan AD 17 Desember 2023. “Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi penyidik mengetahui keberadaan kedua tersangka pada Sabtu 11 November 2023 di Jalan Raya Kampung Rokal, Kelurahan. Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Berbekal informasi tersebut penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Dan pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya- Maja, Kabupaten Lebak, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” katanya.
Setelah itu, pada 22 November 2023 tersangka AS mengeluh sakit kemudian penyidik membawa tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan.
“Hasil pemeriksaan petugas RS Bhayangkara bahwa tersangka AS harus dilakukan rawat inap sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar