Site icon BantenDaily

Tusuk Korban lalu Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Tigaraksa Dibekuk Polisi

Pelaku penusukan korban di Kampung Picung Tigaraksa dibekuk polisi usai kabur ke Sumatera Selatan bersama barang bukti.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan dan perampasan sepeda motor di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Polisi membekuk seorang pelaku perampokan yang menusuk korban sebelum merampas sepeda motor dan telepon genggam di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap pelaku berinisial ASB (21) setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Menurut Indra Waspada, korban sebelumnya memenuhi ajakan bertemu dari pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026 sehingga tidak menaruh rasa curiga.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Saat bertemu, keduanya sempat berbincang sebelum terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Setelah korban tersungkur, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Tim Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.

Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima barang tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.

“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.

Penyidik menduga motif pelaku didorong faktor ekonomi. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam aksi perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim penerangan. (*)

Exit mobile version