PANDEGLANG | BD — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sport Center Kemanisan di Kota Serang dan hilangnya aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang, yang melibatkan TCW dan FH, telah menarik perhatian ulama Banten. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi ini.
“Saya mengapresiasi langkah penegak hukum dari Kejati Banten dan Polda Banten dalam menangani dugaan kasus korupsi ini. Harus segera diproses dan ditindak secara adil bagi siapa saja yang melakukan korupsi terhadap hak rakyat Banten,” ungkap ulama karismatik Banten, Abuya Asep Cisantri, pada Jumat, 22 November 2024.
Abuya Asep menegaskan bahwa setiap pengambilan uang rakyat yang tidak benar harus dipertanggungjawabkan. Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab lambatnya pembangunan di Banten adalah adanya praktik korupsi.
“Setiap sen uang rakyat provinsi Banten harus diketahui ke mana perginya dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Dengan tegas, Abuya Asep berharap agar aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Kapolda Banten, menjalankan penegakan hukum secara adil untuk menyelamatkan Banten dari kasus-kasus korupsi.
“Kita patut mendukung langkah-langkah penegak hukum ini agar segera menuntaskan kasus ini. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya,” tutupnya. (Iman)