Site icon BantenDaily

Update Terkini Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak

Kejari Kabupaten Tangerang terima dua tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Merak. Simak perkembangan terkini.

Kejari Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak, km 45, Jayanti, Kamis, 4 Maret 2025. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Kasus penembakan yang menimpa bos rental mobil di Rest Area Tol Merak Km 45, Jayanti, Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru dengan sejumlah perkembangan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sementara itu, berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

“Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Malda pada Selasa, 4 Maret 2025.

Malda menjelaskan bahwa AS dan IS memiliki peran yang berbeda dalam kasus penembakan tersebut. Tersangka AS berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, sedangkan IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual.

Kasus penembakan ini terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, dan melibatkan tersangka dari kalangan sipil serta oknum TNI AL. Keempat tersangka sipil yang ditangkap oleh Polresta Tangerang dan Polda Banten adalah AS, IM, IS, dan HR. Sementara itu, oknum TNI AL yang terlibat, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, saat ini sedang menjalani proses peradilan militer di Jakarta. Kasus ini mencuat setelah viralnya video penembakan bos rental mobil pada Kamis (2/1) dini hari.

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini meliputi penyewaan mobil dengan identitas palsu, penggelapan kendaraan, dan pencarian pembeli. AS menyewa mobil dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48) dengan alasan untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, alat GPS yang terpasang pada mobil hilang, dan IA mengetahui hal ini melalui notifikasi di ponselnya.

Setelah itu, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IM dan HR juga terlibat dalam menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merek Honda Brio agar tidak terlacak oleh pemiliknya. AS menyewa mobil atas perintah IM, dan setelah dikuasai, mobil tersebut diserahkan kepada IH untuk dijual, yang akhirnya terjual kepada tersangka dari kalangan militer.

Kasus ini masih berlanjut di pengadilan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

“Dua tersangka, AS dan IS, saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Kami sedang mempersiapkan untuk persidangan, dan saya juga akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tambah Malda.

Sementara itu, berkas untuk tersangka IM dan HR masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Malda menjelaskan bahwa AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka lebih awal, dan setelah pengembangan, polisi menangkap IM dan HR. Pasal yang disangkakan kepada AS mencakup beberapa ketentuan dalam KUHP, sedangkan IS juga dikenakan pasal yang sama. (*)

Exit mobile version