Site icon BantenDaily

Wabup Intan: Dukungan Bersama Penting bagi Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Wabup Intan menekankan pentingnya dukungan bersama untuk membantu klien pemasyarakatan kembali ke masyarakat dan menjalani hidup lebih baik.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat menekan tombol peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Penguatan layanan pembimbingan tersebut diharapkan mendukung koordinasi lintas sektor dalam membantu klien pemasyarakatan menjalani proses reintegrasi sosial. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan berkontribusi positif di lingkungan sosial.

Hal tersebut disampaikan Intan saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

Menurut Intan, reintegrasi sosial tidak cukup hanya mengandalkan pembimbingan dari lembaga pemasyarakatan. Dukungan lingkungan dan kesempatan untuk mengembangkan potensi juga diperlukan agar klien pemasyarakatan dapat memperbaiki diri serta kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan.

Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki peran dalam menciptakan proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan. Karena itu, koordinasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat perlu diperkuat agar dukungan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.

“Semua pihak harus memiliki komitmen kuat dan rasa tanggung jawab. Kita perlu memberikan kesempatan kepada setiap individu yang ingin memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tegasnya.

Dukungan Lintas Sektor Buka Peluang Pemberdayaan

Intan menilai, kesempatan untuk memperbaiki diri perlu diiringi dengan dukungan nyata dari berbagai pihak. Melalui kolaborasi lintas sektor, klien pemasyarakatan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan, membangun kemandirian, dan kembali berkontribusi secara produktif.

Dalam kegiatan tersebut, Intan juga mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.

Ia berharap kemitraan tersebut terus diperkuat melalui program yang terarah dan berkelanjutan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembimbingan sekaligus memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Aplikasi STAR-PK Perkuat Koordinasi Layanan

Selain membahas pentingnya dukungan bersama, kegiatan tersebut juga ditandai dengan peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan.

Intan berharap aplikasi tersebut dapat digunakan secara optimal untuk mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan.

Melalui forum diskusi tersebut, ia berharap lahir rekomendasi konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjalankan program secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.

Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang, atau melebihi kapasitas sebesar 52 persen.

Sementara itu, sekitar 5.725 klien pemasyarakatan berada dalam pembimbingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.

Lili menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili. (*)

Exit mobile version