PANDEGLANG | BD — Sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung menolak pembangunan tower provider XL Axiata Tbk di wilayahnya. Soalnya, dalam pembangunan tersebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Warga sekitar, Subita, mengatakan, penolakan tersebut selain tidak pernah ada sosialisasi juga khawatir berdampak pada warga sekitar akibat radiasi sinyal dari tower tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan tower XL tersebut, karena dari pihak perusahaan sama pemilik lahan hanya mendatangai warga meminta tanda tangan dan itupun sebagian. Karena banyak warga juga yang menolak pembangunan tersebut, kurang lebih ada sekitar 13 KK (kepala keluarga) yang menolak,” kata Subita, ketika ditemui dirumahnya, Selasa, 21 November 2023.
Hal yang sama dikatakan oleh Rizal, warga sekitar, menurut dia, jarak tower dari rumahnya tersebut hanya beberapa meter.
“Kami berharap pihak kelurahan dan perusahaan tower XL tersebut memberikan penjelasan kepada kami, sampai saat ini keluarga saya belum memberikan ijin apalagi melakukan tanda tangan. Bahkan ada yang mendatangi rumah dan ngasih uang Rp1 juta, uangnya juga masih disimpan, karena kami tidak merasa memberikan ijin,” tuturnya.
Sementara itu Lurah Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Ahmad Jubaedi mengeklaim, kalau pembangunan tower tersebut sudah memiliki ijin lingkungan dari warga sekitar.
“Sudah ada, silahkan tanya RT dan RW untuk lebih jelasnya, karena RT dan RW perwakilan aparatur di tingkat paling bawah. Kalau ada yang menolak warga yang mana, kalau menurut undang-undang itu warga pemilik rumah atau bukan,” katanya.
Menurut dia, dalam aturan, tinggi menara tower disesuaikan dengan jarak warga sekitar yang berdampak, apabila menara tower tersebut roboh.
“Misalkan tower tersebut tingginya 50 meter, berarti ke barat, timur jaraknya 50 meter yang terdampak. Sehingga ijinnya itu kepada warga yang berada di radius jarak tersebut,” katanya.
Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Erik Widaswara mengatakan, pihaknya belum menerima izin pembangunan tower provider tersebut.
“Kami belum menerima perizinannya, kalau ada penolakan dari warga sekitar kami akan mengecek lagi, kan di situ ada perangkat kelurahan dan kecamatan apakah warga juga menandatangi. Sebab itu salah satu syarat untuk mendapatkan izin harus ada izin warga sekitar,” ujarnya. (Iman)
Tidak ada komentar