JAKARTA | BD — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tanpa pengecualian.
Penegasan ini disampaikan seiring upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, agar memperoleh perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal melalui penguatan regulasi, sehingga mereka berhak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tegas Yassierli.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam perlindungan jaminan sosial.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai kebutuhan bersama untuk menciptakan kesejahteraan,” ujarnya. (Ril)
