492 Preman dan Calo Tenaga Kerja Ditangkap, Polda Banten Dapat Apresiasi dari Serikat Buruh

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Mei 2025 15:28 79 Nazwa

SERANG | BD – Sejumlah serikat pekerja dan buruh memberikan penghargaan kepada Ditreskrimum Polda Banten dan jajarannya atas keberhasilan mereka dalam menangkap beberapa calo tenaga kerja, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Polres Serang.

Mereka menegaskan bahwa calo tenaga kerja melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena merugikan masyarakat dan perusahaan. Praktik ini juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di sekitar area industri.

“Penangkapan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang merupakan kabar baik bagi masyarakat, terutama dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban, serta bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berfokus pada isu ini,” kata Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, pada Senin, 12 Mei 2025.

Afif, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkap 492 preman dan pelaku pungutan liar di seluruh wilayah hukum mereka, dengan 63 orang di antaranya sedang dalam proses hukum. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan masyarakat.

Dari perspektif kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja dianggap sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. “Bayangkan, orang yang belum bekerja dan dalam kondisi ekonomi yang sulit harus menghadapi pungutan liar saat mencari pekerjaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pungutan liar oleh calo tenaga kerja juga melanggar Pasal 368 KUHP. Jika dilakukan oleh pegawai negeri sipil, hal ini diatur dalam Pasal 415, 418, dan 423 KUHP.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar termasuk dalam kategori tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Untuk mengatasi masalah pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku, diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. “Kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengapresiasi komitmen Polda Banten, khususnya Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran, dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme,” tutupnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA