KABUPATEN TANGERANG | BD — Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial TO di Tangerang, Banten. TO diduga masuk dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatajan, TO ditangkap pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 04.52 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Samawa Village, Jatimulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Azis Gunawan membenarkan TO ditangkap Densus 88. “Betul yang bersangkutan PNS aktif di Dinas Pertanian dan tadi pagi ditangkap Densus 88,” ujarnya.
Azis mengatakan istri TO menghubunginya sesaat setelah penangkapan. ” Awalnya istrinya lapor jika suaminya tak pulang ke rumah usai salat subuh, dan tak lama pihak kepolisian menghubungi istrinya soal penangkapan itu,” kata Azis. (TD/Sin)
Tidak ada komentar