Saksi BPN Ungkap di Pengadilan: Sertifikat Abadi Tjendera Valid dan Tak Pernah Bersengketa

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Nov 2025 23:03 34 Redaksi

TANGERANG | BD — Sidang lanjutan kasus sengketa tanah yang melibatkan Abadi Tjendera sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292/2019 di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang memberikan kesaksian penting yang menegaskan keabsahan sertifikat milik Abadi Tjendera.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 1530/Pid.B/2025/PN.TNG ini menghadirkan dua saksi dari BPN, yakni Asep, Koordinator Substansi Sengketa dan Perkara Tanah, serta Leonardo, petugas ukur BPN. Keterangan keduanya memperkuat posisi hukum Abadi Tjendera dan menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sesuai prosedur resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BPN Pastikan SHM Terdaftar Sah

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Asep menegaskan bahwa berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan Kota Tangerang, SHM Nomor 05292/2019 atas nama Abadi Tjendera tercatat dan terdaftar secara sah. Sertifikat tersebut mencakup bidang tanah seluas 541 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wahana Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah.

“Berdasarkan data yang tersimpan di Kantah Pertanahan Kota Tangerang, sertipikat nomor 05292 Karang Tengah itu tercatat dan terdaftar atas nama Abadi Tjendera. Luas 541 meter persegi, kami menyampaikan berdasarkan data,” ujar Asep saat bersaksi.

Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni teknis dan yuridis, yang keduanya tercatat melalui dua Akta Jual Beli (AJB). Seluruh proses penerbitan dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam program PTSL yang dijalankan oleh BPN.

Proses Validasi PTSL: Transparan dan Tanpa Keberatan

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan adanya sengketa saat sertifikat diterbitkan, Asep menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah ada keberatan atau klaim dari pihak lain selama masa pengumuman sertifikat berlangsung.

“Manakala bidangnya sudah diukur dan Kelurahan NIB kita sounding-kan dengan data yuridisnya — dengan kata lain, valid atau balancing — baru masuk ke tahap pendaftaran. Setelah itu diumumkan selama 14 hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, masa pengumuman 14 hari itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa memiliki hak atas bidang tanah yang sama. Namun, karena tidak ada keberatan sama sekali, maka sertifikat dinyatakan sah dan diterbitkan oleh panitia PTSL.

“Selama tenggang waktu itu tidak ada keberatan. Maka panitia PTSL mengesahkan dan menerbitkan sertifikat. Prosesnya transparan, sah, dan sesuai aturan pertanahan,” tegas Asep.

Petugas Ukur BPN: Batas Tanah Jelas dan Tidak Tumpang Tindih

Kesaksian Asep turut diperkuat oleh Leonardo, petugas ukur BPN Kota Tangerang, yang menjelaskan hasil pengukuran ulang terhadap bidang tanah milik Abadi Tjendera.

Dalam keterangannya, Leonardo menyampaikan bahwa batas-batas tanah yang dimiliki Abadi Tjendera jelas dan tidak tumpang tindih dengan bidang lain. Hal itu dipastikan berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang telah dibuat dan diverifikasi oleh BPN.

“Kami sudah lakukan pengukuran ulang di lapangan untuk memastikan kesesuaian data fisik. Hasilnya, batas bidang jelas dan tidak tumpang tindih dengan bidang tanah lain. Semua sesuai data di BPN,” ungkap Leonardo.

Ia menambahkan, proses pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan hasil yuridis yang tercatat dalam dokumen resmi milik BPN.

Kesaksian Kunci Perkuat Posisi Hukum

Keterangan dua saksi dari BPN ini menjadi fakta hukum penting dalam perkara yang sedang disidangkan. Selain menegaskan legalitas sertifikat Abadi Tjendera, kesaksian tersebut juga menepis dugaan bahwa SHM Nomor 05292/2019 diterbitkan tanpa dasar hukum atau melanggar prosedur.

Dengan melalui tahapan pengukuran, validasi data yuridis, serta masa pengumuman 14 hari tanpa keberatan, maka penerbitan SHM tersebut dinyatakan sah secara administratif dan legal.

“Semua tahapan sudah sesuai ketentuan. Tidak ada catatan keberatan, dan semua data lengkap di Kantor Pertanahan,” ujar Asep menegaskan kembali.  (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA