Pentahelix Center Desak Reformasi Pajak Hijau untuk Hentikan Kerusakan Lingkungan di Indonesia

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 21:10 141 Nazwa

JAKARTA | BD — Pentahelix Center mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi pajak hijau sebagai langkah mendesak menghentikan laju kerusakan lingkungan di Indonesia. Mereka menilai bahwa selama kebijakan fiskal belum dirancang dengan prinsip ekologi yang kuat, eksploitasi hutan dan kerusakan alam akan terus terjadi.

Menurut Direktur Eksekutif Pentahelix Center, Alip Purnomo, pajak seharusnya menjadi alat untuk menata perilaku pelaku usaha dan memastikan kelestarian lingkungan, bukan justru memberikan fasilitas bagi industri yang merusaknya. “Prinsip dasar keadilan ekologis harus ditegakkan. Siapa pun yang merusak alam wajib membayar atas dampak yang mereka timbulkan. Selama aktivitas perusakan masih menikmati tax holiday, keringanan, dan fasilitas fiskal lainnya, kerusakan ekologis akan terus terjadi. Negara harus membayar penderitaan korban banjir dengan kebijakan fiskal yang nyata,” ujarnya dalam diskusi Refleksi Pajak Akhir Tahun di Universitas MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Alip menegaskan perlunya mendesain ulang instrumen fiskal menuju arah yang lebih hijau. Mulai dari penerapan pajak karbon secara konsisten, pemberian insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan deforestasi, hingga menghentikan seluruh fasilitas pajak bagi industri perusak lingkungan. Ia menyebut perubahan desain fiskal sebagai kunci transformasi ekonomi Indonesia menuju model pembangunan yang berkelanjutan dan tidak lagi bergantung pada praktik ekstraktif.

Diskusi yang digelar bersama Tax Center dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MH Thamrin itu juga mengangkat persoalan publik lain, seperti ketimpangan antara pembangunan dan pajak yang dibayar masyarakat, beban administrasi bagi UMKM, serta keluhan pelaku industri meubel yang menghadapi biaya produksi tinggi meski berkontribusi pada ekspor. Forum ini juga mempertanyakan mengapa penunggak pajak besar terus mendapatkan keistimewaan, sementara masyarakat kecil langsung menerima sanksi.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Direktorat Jenderal Pajak, Himpunan Industri Meubel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), akademisi, praktisi media, praktisi pajak, dan mahasiswa. Dengan tema Moral Fiskal di Era Digital: Antara Kepatuhan, Kepercayaan, dan Keadilan, forum ini mencerminkan kolaborasi lintas-sektor yang menjadi ciri pendekatan pentahelix dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (Rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA