Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Tangerang Sosialisasikan Mekanisme PPHI

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Feb 2026 21:55 18 Nazwa

TANGERANG | BD – Dalam upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyosialisasikan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) kepada para pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, secara luring di Hotel Lemo dan daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi ini diikuti oleh unsur pengusaha, pekerja, praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta mediator hubungan industrial di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penekanan pada perundingan bipartit sebagai tahapan awal yang wajib ditempuh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP., M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi PPHI merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial serta mencegah konflik ketenagakerjaan sejak dini.

“Hubungan industrial yang kuat hanya bisa terwujud apabila pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong penyelesaian perselisihan secara musyawarah melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke mekanisme lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disnaker Kabupaten Tangerang terus berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku hubungan industrial agar tercipta iklim kerja yang kondusif dan produktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa perundingan bipartit merupakan fondasi utama dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Perundingan bipartit adalah kewajiban hukum bagi para pihak. Jika dilakukan dengan itikad baik dan komunikasi yang terbuka, sebagian besar perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke tahap mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang menghadirkan dua narasumber di bidang hubungan industrial. Materi pertama disampaikan oleh Mujahidah Fauzi Islami, S.H., Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memaparkan kebijakan, prinsip, serta alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mujahidah menegaskan bahwa perundingan bipartit wajib dilaksanakan sebelum melanjutkan ke tahapan mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun Pengadilan Hubungan Industrial, dan harus dituangkan dalam risalah yang memiliki kekuatan hukum.

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Much Zamhari, M.M., Widyaiswara pada PPSDM Ketenagakerjaan, yang membahas teknik perundingan bipartit secara praktis, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan perundingan, hingga tindak lanjut pascaperundingan, termasuk strategi menghadapi kebuntuan (deadlock) melalui pendekatan kolaboratif dan kompromi.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap terbangun kesamaan persepsi antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, sehingga dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang, dengan menekan potensi perselisihan dan konflik ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja dapat berusaha serta bekerja secara aman dan nyaman. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA