Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang saat meninjau lokasi yang direncanakan menjadi TPS3R di Desa Pematang dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Pematang dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengolahan sampah terpadu yang lebih dekat dengan masyarakat.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan TPS3R tersebut, Kamis (06/08/26). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan, bangunan hanggar, serta fasilitas pendukung yang akan digunakan dalam operasional pengolahan sampah.
Dalam kegiatan itu, Wabup Intan berdiskusi bersama jajaran perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur TNI terkait kesiapan sarana prasarana agar pembangunan TPS3R dapat segera berjalan.
Wabup Intan mengatakan, pemilihan Desa Pematang dan Desa Pasir Nangka sebagai lokasi TPS3R merupakan bagian dari upaya Pemkab Tangerang memperluas sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan.
Menurutnya, pengolahan sampah tidak lagi dapat hanya mengandalkan pola pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi perlu dilakukan mulai dari sumbernya melalui proses pemilahan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali.
“Kita melihat langsung lokasi rencana TPS3R ini. Alhamdulillah, ada dukungan dari Kementerian Pertahanan melalui Pak Dandim untuk pengembangan mesin Motah di lokasi ini. Harapannya nanti sampah dapat diolah di sini sehingga tidak lagi seluruhnya dibawa dan menumpuk di TPA Jatiwaringin,” ujar Wabup Intan.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang saat ini terus mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satunya melalui pemanfaatan mesin pengolah sampah Motah yang telah beroperasi di TPS Cilingok, Kecamatan Pasar Kemis.
Ke depan, teknologi tersebut juga akan dikembangkan untuk mendukung operasional TPS3R di Tigaraksa sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan efisien di wilayah masing-masing.
Selain menyiapkan dukungan teknologi, Pemkab Tangerang juga akan melakukan pembenahan fasilitas pendukung TPS3R. Melalui perubahan APBD, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk renovasi hanggar dan melengkapi kebutuhan operasional agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara maksimal.
“Pada perubahan anggaran nanti kita juga siapkan untuk renovasi hanggar. Fasilitasnya akan kita rapikan supaya masyarakat di sekitar sini lebih nyaman dan kegiatan pengolahan sampah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Intan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah terpadu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Selain infrastruktur, kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
Ia juga menyebut inovasi pengolahan limbah organik melalui ecoenzym sebagai salah satu contoh pemanfaatan sampah yang memiliki nilai guna. Bahkan, produk ecoenzym dari Kabupaten Tangerang telah digunakan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia dalam mendukung pengelolaan lingkungan.
“Ecoenzym dari Kabupaten Tangerang sudah digunakan oleh Charoen Pokphand. Artinya kualitasnya tidak perlu diragukan lagi. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah dan limbah organik agar semakin bermanfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ungkapnya.
Dengan pembangunan TPS3R di Desa Pematang dan Desa Pasir Nangka, Pemkab Tangerang berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terpadu, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Turut mendampingi Wakil Bupati Tangerang dalam kegiatan tersebut, Dandim 0510/Tigaraksa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa beserta jajaran, Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (*)
Tidak ada komentar