Swash Padel BSD Terancam Sanksi, Satpol PP Tangsel Selidiki Dugaan Langgar Segel

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 19:35 4 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran segel pada bangunan Swash Padel BSD yang sebelumnya telah disegel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah tersebut diambil setelah Satpol PP menerima informasi dan mendapati dugaan aktivitas operasional masih berlangsung di lokasi meski tindakan penyegelan telah dilakukan pada 26 Juni 2026.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik Swash Padel untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan, pengelola berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penyegelan, tetapi mereka masih beroperasi. Karena itu kami akan memanggil pemilik Swash Padel untuk dimintai keterangan,” kata Dahlan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dahlan, penyegelan merupakan tindakan administratif yang harus dipatuhi oleh pemilik maupun pengelola bangunan. Selama persyaratan perizinan belum dipenuhi, bangunan yang telah disegel tidak diperkenankan kembali beroperasi.

“Kami sangat menyayangkan karena meski sudah disegel, aktivitas olahraga di lokasi masih berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP akan mendalami dugaan pelanggaran segel tersebut sebelum menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. Pemeriksaan terhadap pihak pengelola dilakukan untuk memastikan kronologi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, membenarkan bahwa hingga saat ini bangunan Swash Padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Swash Padel belum memiliki PBG. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Hafiz.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah melakukan penyegelan terhadap bangunan Swash Padel pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Swash Padel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran segel maupun rencana pemanggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (Idris Ibrahim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA