Kabur Pasca Tabrakan yang Menewaskan 4 Orang, Sopir Bus Diringkus Polisi di Serang

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Mei 2022 07:53 0 37 admin

KOTA SERANG | BD Pelarian WJ, 35 tahun, sopir bus AKAP Ceria setelah kecelakaan maut di Musi Rawas Utara pada Jumat (29/04) lalu berakhir di Polresta Serang Kota. “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir bus Ceria di Kota Serang pasca 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Hutapea, Kamis malam, 5 Mei 2022.

Kecelakaan pada Jumat (29/04) pagi pekan lalu melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU dan mobil pick up Suzuki Carry BG-8581-PD yang mengakibatkan 4 dari 5 orang pada mobil pick-up termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. “Sopir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” terang Hutapea.

Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara. “Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” lanjut Hutapea.

Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. “Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.

Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari laka maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri. “Tersangka takut di keroyok massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh Polres Muratara.

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA