Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Berlaku hingga 31 Oktober

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 13:09 14 Nazwa

TANGERANG | BD — Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan wajib pajak di seluruh wilayah Banten.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, penghapusan denda tersebut merupakan kebijakan Pemprov Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Menurut Awal, kebijakan itu diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

“Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini,” ujar Awal.

Ia menjelaskan, program pembebasan denda berlaku sampai 31 Oktober 2026. Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda PKB akibat keterlambatan.

Awal mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban administrasi yang lebih ringan.

“Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir,” katanya.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Selain denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat.

Pembebasan tersebut memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk lebih tertib membayar pajak.

Awal menuturkan, pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, ia mengajak masyarakat segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir.

“Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Awal. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA