Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey menyoroti perlunya penelusuran terhadap asal produksi, legalitas, serta jalur distribusi rokok John JDB yang disita di Malaysia. (Foto: Ist)JAKARTA | BD — Penyitaan lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Puchong, Malaysia, pada Juli 2026 membuat Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti informasi mengenai dugaan produksi rokok merek tersebut di Batam.
BCW mendorong otoritas Indonesia menelusuri asal-usul rokok John JDB yang ditemukan dalam jumlah besar di Malaysia, termasuk kemungkinan adanya mata rantai produksi dan distribusi dari Batam. Namun, BCW menegaskan dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebut aktivitas produksi rokok John/John JDB diduga masih berlangsung di Batam. Informasi mengenai lokasi produksi, badan usaha, legalitas pabrik, status cukai, volume produksi, hingga jalur pengeluaran barang, menurutnya, perlu diuji melalui data dan dokumen resmi.
“Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Dalam operasi pada 27 Juli 2026 di Puchong, PDRM menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dengan nilai sekitar RM3,3 juta.
Penindakan tersebut diumumkan PDRM pada 6 Agustus 2026. Rokok yang disita diduga merupakan produk yang tidak dikenai pajak di Malaysia.
Menurut Jimmy, temuan tersebut menjadi alasan untuk menelusuri asal produk, tetapi belum membuktikan bahwa rokok John JDB yang disita berasal dari Batam.
“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujarnya.
BCW menilai penelusuran dapat dimulai dari data produksi dan legalitas perusahaan hingga dokumen kepabeanan apabila ditemukan indikasi bahwa produk tersebut memang diproduksi di Indonesia.
BCW juga meminta agar potensi penerimaan atau kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dihitung secara serampangan.
Jimmy menjelaskan, tidak semua rokok yang keluar dari Indonesia untuk tujuan ekspor otomatis menjadi objek cukai yang dipungut di dalam negeri. Dalam ketentuan cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” kata Jimmy.
Karena itu, menurut BCW, penghitungan potensi kerugian negara harus didasarkan pada fakta mengenai status produsen, volume produksi, jenis dan golongan hasil tembakau, status fasilitas cukai, serta jalur pengeluaran barang.
“Untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksinya diketahui,” tegas Jimmy.
BCW mendorong Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menelusuri data produksi serta dokumen kepabeanan untuk mengetahui apakah terdapat atau pernah terdapat produsen hasil tembakau di Batam yang memproduksi John, John JDB atau variannya.
Penelusuran juga diharapkan mencakup legalitas produsen, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), volume produksi, serta pemberitahuan ekspor apabila produk tersebut memang pernah dikirim ke luar negeri.
“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” kata Jimmy.
BCW juga mendorong pemeriksaan terhadap manifest dan dokumen pengeluaran barang apabila ditemukan indikasi adanya hubungan antara produksi di Batam dan peredaran John JDB di Malaysia.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah masih aktifnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam.
Pada akhir Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Namun, nama John atau John JDB tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan terkait penindakan tersebut.
Karena itu, penindakan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa John JDB diproduksi atau diedarkan secara ilegal di Batam.
Jimmy mengatakan BCW akan mendorong pendekatan follow the cigarettes, follow the money apabila informasi mengenai dugaan produksi di Batam nantinya memperoleh bukti pendukung.
Menurutnya, penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi produksi. Rantai pasok bahan baku, pemilik atau pengendali usaha, gudang, sarana pengangkutan, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri hingga transaksi pembayaran perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?”
Jimmy menegaskan BCW belum menyatakan produsen atau pihak tertentu melakukan tindak pidana.
“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis. Tetapi kalau nanti terbukti ada produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Jimmy, posisi Batam sebagai wilayah strategis perdagangan internasional membuat penelusuran rantai pasok lintas negara menjadi penting.
“Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar