Tumbang di Balik Roda Tambang?

waktu baca 5 menit
Minggu, 8 Nov 2026 20:11 26 Nazwa

OPINI | BD — Pembangunan membutuhkan material. Aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang pun menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan sektor industri. Namun, di balik kepentingan ekonomi tersebut, ada persoalan yang kerap luput dari perhatian: keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari harus berbagi ruang dengan kendaraan pengangkut material tambang.

Di sejumlah wilayah, kepentingan ekonomi seolah berjalan lebih cepat dibandingkan upaya perlindungan terhadap warga. Truk bertonase besar terus bergerak mengangkut material, sementara masyarakat di sepanjang jalur lintasan harus menghadapi debu, kerusakan jalan, kemacetan, hingga ancaman kecelakaan. Pertanyaannya, sampai sejauh mana masyarakat harus menanggung risiko dari aktivitas ekonomi yang bukan menjadi bagian langsung dari kehidupan mereka?

Persoalan tersebut terlihat dalam aktivitas truk pengangkut material tambang di jalur Legok–Parungpanjang, Kabupaten Tangerang. Kendaraan bertonase besar yang melintas dari wilayah Kabupaten Bogor telah menimbulkan keresahan masyarakat di kawasan perlintasan, termasuk Desa Cirarab, Kecamatan Legok.

Masalah ini bukan sekadar persoalan kepadatan lalu lintas. Lebih jauh, kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi dapat berbenturan dengan hak masyarakat atas keselamatan dan kenyamanan menggunakan fasilitas publik. Jalan yang seharusnya menjadi ruang bersama justru menghadirkan risiko bagi warga yang setiap hari melintasinya.

Keresahan masyarakat Desa Cirarab bahkan pernah mencuat ke ruang publik. Berdasarkan pemberitaan Radar Bogor edisi 16 September 2025, sejumlah anggota Karang Taruna Desa Cirarab mendatangi petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan perbatasan Parungpanjang. Aksi tersebut dipicu oleh keberadaan truk bermuatan material tambang yang dinilai melintas di luar ketentuan jam operasional.

Sehari kemudian, TangerangNews memberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan razia serta memberikan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan operasional.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan angkutan tambang bukan sekadar keluhan sesaat. Ada persoalan pengawasan dan penegakan kebijakan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, ketika masyarakat harus turun tangan menyuarakan keresahan, muncul pertanyaan mendasar: di mana efektivitas pengawasan pemerintah selama ini?

Aturan Ada, Pengawasan Dipertanyakan

Secara regulatif, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mengendalikan aktivitas kendaraan angkutan barang. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Peraturan tersebut membatasi operasional kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kendaraan juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, menjaga kebersihan jalan, serta mematuhi ketentuan daya angkut dan kelas jalan.

Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan. Regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif apabila tidak disertai pengawasan dan penindakan yang konsisten. Di sinilah persoalan sebenarnya: bukan semata-mata apakah pemerintah sudah membuat aturan, melainkan apakah pemerintah mampu memastikan aturan tersebut dijalankan.

Persoalan ini dapat dibaca melalui perspektif akuntabilitas pemerintahan. B. Guy Peters (2018), dalam kajiannya mengenai tata kelola sektor publik, memberikan landasan untuk memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur dan mekanisme administratif. Pemerintah juga harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya kepada masyarakat.

Dalam konteks angkutan material tambang, akuntabilitas pemerintah diuji melalui kemampuannya mengendalikan aktivitas ekonomi agar tidak merugikan kepentingan publik. Menerbitkan peraturan merupakan satu hal, sedangkan memastikan aturan dipatuhi merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Sebab, kebijakan publik kehilangan maknanya ketika apa yang tertulis dalam regulasi berbeda jauh dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat.

Jangan Biarkan Kawasan Perbatasan Menjadi Ruang Tanpa Pengawasan

Persoalan angkutan tambang di jalur Legok–Parungpanjang juga memperlihatkan tantangan koordinasi pemerintahan antardaerah. Aktivitas kendaraan yang melintasi wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang membutuhkan pengawasan yang terintegrasi.

Jangan sampai batas administratif justru menjadi alasan terjadinya kekosongan pengawasan. Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bogor harus memiliki kesamaan langkah dalam mengendalikan operasional kendaraan, mengawasi kepatuhan terhadap aturan, serta memastikan keselamatan masyarakat di sepanjang jalur perlintasan.

Ketika masyarakat harus menyampaikan protes secara langsung untuk menuntut kepatuhan terhadap peraturan yang sudah tersedia, efektivitas fungsi pengawasan pemerintah patut dipertanyakan.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir sebagai pembentuk regulasi, tetapi absen dalam pelaksanaannya. Dinas Perhubungan, kepolisian, dan seluruh lembaga terkait harus memastikan pengendalian di lapangan berjalan secara konsisten.

Kebijakan penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 juga menunjukkan bahwa persoalan aktivitas angkutan material masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya perbaikan konstruksi jalan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan pembatasan maupun penghentian sementara tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap kerusakan infrastruktur. Pemerintah harus memastikan pengawasan berkelanjutan, penindakan terhadap pelanggaran, serta keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kebijakan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dijalankan, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apa langkah konkret pemerintah ketika terjadi pelanggaran.

Keselamatan Warga Bukan Harga Pembangunan

Keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan aktivitas angkutan tambang tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau lancarnya distribusi material untuk kebutuhan pembangunan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pemerintah mampu melindungi masyarakat dari dampak aktivitas ekonomi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu membangun koordinasi pengawasan yang konkret. Dinas Perhubungan dan kepolisian harus menjalankan fungsi pengendalian serta penegakan aturan secara konsisten. Sementara itu, lembaga legislatif perlu memastikan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

Aktivitas ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh memperoleh keistimewaan dengan mengorbankan hak masyarakat. Jalan umum bukan ruang eksklusif bagi kepentingan distribusi material tambang. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama atas keselamatan dan kenyamanan.

Pembangunan membutuhkan material, tetapi pembangunan juga membutuhkan manusia yang terlindungi. Jangan sampai keberhasilan pembangunan hanya dihitung dari panjang jalan yang dibangun, banyaknya material yang didistribusikan, atau besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, sementara keselamatan masyarakat justru diabaikan.

Masyarakat Desa Cirarab dan wilayah Legok lainnya tidak seharusnya ditempatkan sebagai tumbal di balik roda-roda truk tambang.

Pada akhirnya, kehadiran negara tidak cukup dibuktikan melalui peraturan dan kebijakan yang tertulis di atas kertas. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Sebab, pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru meminta masyarakat mengorbankan keselamatannya.

Penulis: Tito Febrian
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA