Ilustrasi ancaman penyadapan digital dan kebocoran data pribadi yang menggambarkan kerentanan keamanan ruang siber. (Ilustrasi dibuat menggunakan akal imitasi/AI).
OPINI | BD — Ancaman penyadapan digital dan kebocoran data pribadi semakin menjadi persoalan serius di era teknologi. Bahkan, kepala negara yang memiliki sistem keamanan berlapis pun tidak luput dari ancaman tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: seberapa aman data pribadi masyarakat Indonesia di ruang siber?
Kasus penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh intelijen Australia pada 2009, peretasan ponsel Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum pada 2025, serta laporan penyadapan komunikasi Presiden Donald Trump menunjukkan bahwa ancaman siber tidak mengenal jabatan maupun kekuasaan.
Jika kepala negara saja dapat menjadi sasaran, masyarakat biasa tentu menghadapi risiko yang tidak kalah besar.
Di Indonesia, ancaman tersebut tercermin dari catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menemukan sekitar 5,5 miliar anomali trafik sepanjang 2025. Sementara itu, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada Juni 2024 menyebabkan data ratusan instansi terkunci dan mengganggu sejumlah layanan publik.
Persoalan semakin serius karena sebagian besar instansi terdampak ternyata tidak memiliki cadangan data yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keamanan infrastruktur digital negara masih membutuhkan pembenahan.
Dari perspektif komunikasi kritis, ruang siber bukanlah ruang netral. Michel Foucault melalui konsep panoptikon menjelaskan bagaimana pengawasan dapat membentuk perilaku manusia. Dalam kehidupan digital, masyarakat bahkan secara sukarela membagikan lokasi, wajah, aktivitas, hingga kehidupan pribadinya melalui media sosial.
Sementara itu, Shoshana Zuboff menyebut fenomena pengolahan pengalaman manusia menjadi data bernilai ekonomi sebagai kapitalisme pengawasan. Setiap aktivitas digital, mulai dari menyukai unggahan hingga durasi menonton video, dapat menjadi sumber informasi bagi platform digital.
Masalahnya bukan hanya menyangkut keamanan teknologi, melainkan juga kepercayaan publik. Ketika negara gagal melindungi data warganya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keamanan sistem, tetapi juga hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti penegakan hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. Negara tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar berhati-hati, tetapi juga harus membuktikan keseriusannya dalam melindungi data publik.
Bagi Generasi Z, literasi digital perlu dimaknai lebih luas. Bukan hanya kemampuan mengenali dan menghindari hoaks, tetapi juga memahami bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi.
Masyarakat dapat memulai langkah sederhana dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah, menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap akun, memeriksa izin akses aplikasi, serta menghindari kebiasaan membagikan lokasi secara langsung.
Namun, keamanan siber bukan semata-mata tanggung jawab individu. Kebocoran data pada sistem negara tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti kata sandi. Pemerintah harus menjamin transparansi, memperkuat sistem keamanan, dan memastikan adanya akuntabilitas ketika kebocoran terjadi.
Pada akhirnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk belajar, bekerja, berkarya, dan menyampaikan pendapat. Jika presiden saja bisa disadap, data pribadi warga tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk berhati-hati. Mereka membutuhkan negara yang hadir, bertanggung jawab, dan serius melindungi hak atas data pribadi.
Penulis: Umaimah Wahid
Dosen Komunikasi Politik, Budi Luhur University. (*)
Tidak ada komentar