BANTEN | BD — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang mengungkap motif ibu yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya pada Kamis, 26 Januari 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi kontrakan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Warga memergoki wanita berinisial U dengan bayi yang sudah meninggal terbungkus handuk di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Shilton mengungkapkan, motif tersangka membunuh bayi itu karena keluarga tersangka tidak akan mengakui apabila anak tersebut dilahirkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut ketahuan oleh pihak keluarganya dengan alasan tidak akan diakui sebagai keluarga jika masih melahirkan anak,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat, 27 Januari 2023.
Tersangka membunuh bayi berjenis kelamin laki-laki itu sesaat setelah dilahirkan.
“Modus pelaku sendiri, melilitkan pakaian yang digunakannya untuk membungkus tubuh bayi sampai ke leher yang menyebabkan pernafasan bayi terganggu,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, kata Shilton, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto Pasal 76 C UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Miliar Rupiah dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya,” ujarnya.
Kepada wartawan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Saya meminta maaf, sebenarnya saya kasihan sama anak saya. Tapi saya juga takut kepada keluarga terutama orang tua, karena keluarga saya mengancam saya tidak akan mengakui keluarga lagi jika masih melahirkan anak. Suami saya juga tidak pernah tanggung jawab, dan akhirnya dengan terpaksa saya membunuh anak saya sendiri,” ujarnya. (Iman/Red)
Tidak ada komentar