Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Mar 2023 20:45 0 96 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 396,25 gram sabu dan 357 gram ganja barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan dari 53 perkara, Selasa, 7 Maret 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Untuk yang pidana khusu itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Untuk diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” jelasnya.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

“Kita sudah memulai memusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA