KABUPATEN TANGERANG | BD – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Semua pekerja rentan diharapkan sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Bukti kepesertaan untuk penyerahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diberikan kepada 86.000 orang. Ini merupakan program nyata yang bermanfaat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada para pekerja rentan agar para pekerja rentan merasa aman dan tenang dalam bekerja dengan slogan kerja keras bebas cemas”, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Hartono, dikutip Kamis, 22 Juni 2023.
Rudi Hartono menyebutkan, ada 24 kematian dan dua kecelakaan kerja yang telah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan. Secara simbolis telah diserahkan kepada 10 penerima jaminan kematian yang diwakili oleh ahli waris.
“Anggaran Kepesertaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2023 di wilayah kabupaten tangerang sebanyak 86.000 pekerja rentan ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3), berbunyi “setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Karena itu, Pemkab Tangerang memfokuskan kepada pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang terus mensosialisasikan terkait Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder agar Kabupaten Tangerang dapat meningkatkan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Ril)
Tidak ada komentar