SERANG | BD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap tiga orang pemuda karena merudapaksa gadis di bawah umur berusia 15 tahun secara bergiliran.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Korban dicekoki minuman keras, kemudian dirupaksa di pinggir lapangan bola.
Ketiga tersangka yakni AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Jawilan.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 di pinggir lapangan di wilayah Kecamatan Jawilan.
“Pada malam itu, korban sedang bancakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu,” ujar Wiwin, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu dirudapaksa secara bergiliran.
“Usai dirupaksa secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Senin sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban dirupaksa oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” terang Wiwin.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sernag yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para tersangka. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (Ril)
Tidak ada komentar