BANDARA | BD — Dua oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dibebastugaskan sejak Mei 2021. Hal tersebut dilakukan karena keduanya diduga melakukan pungli.
Dugaan pungli itu mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan, membenarkan kedua oknum pegawai itu telah dinonjobkan dan sedang dalam penanganan.
“Sejak sekitar Mei tahun lalu dinonjobkan. Saat ini masih dalam penanganan Kementerian Keuangan,” ujar Finari kepada wartawan, Sabtu 22 Januari 2022.
Finari mengeklaim, pembebastugasan dua pejabat yang disebut MAKI berinisial AB, setingkat eselon III jabatan sejenis Kepala Bidang dan VI pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu, dilakukan jauh sebelum adanya laporan MAKI ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Jauh sebelum laporan itu ada, pelaporan dari masyarakat kepada Kemenkeu.”
Pencopotan kedua pegawai Bea Cukai itu, menurut dia, untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Ini case lama April 2021, sudah ditangani oleh internal Kemenkeu. Dan saat ini sudah sampai perapihan administrasi,” kata dia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dua oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan dugaan pungli ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Bernisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Januari 2022.
Boyamin memaparkan, modus dugaan pemerasan/pungli adalah dua pejabat yang kini menjadi terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
“Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar (satu miliar tujuh ratus juta rupiah),” kata Boyamin.
Boyamin menduga korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan usahanya.
MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejati Banten pada 8 Januari 2022. Korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu..”Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten,” kata Boyamin. (TD/Sin)
Tidak ada komentar