PANDEGLANG | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di batching plant PT Patia Putra Mandiri yang berlokasi di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung pada Senin (30/9/2024). Sidak ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan izin ini merupakan respon atas pemberitaan sebelumnya mengenai status izin usaha PT Patia Putra Mandiri.
“Kami melakukan pemeriksaan izin, namun pemiliknya tidak ada di tempat. Kami sudah memberikan teguran beberapa kali, bahkan pemilik perusahaan telah membuat surat pernyataan untuk mengurus izin. Namun, hingga kini proses tersebut belum berjalan,” ungkap Berlyan.
Ia menambahkan bahwa hasil sidak ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, dan proses perizinan selanjutnya akan dilakukan oleh instansi terkait.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan izin. Untuk tindakan lebih lanjut, itu akan menjadi tanggung jawab dinas terkait. Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Erik Daniswara, Pejabat Fungsional Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan izin operasional.
“Setahu saya, perusahaan itu belum memiliki izin. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikannya,” katanya. (Iman)
Tidak ada komentar