BANTEN | BD — Sebanyak 1.577 tilang dikirimkan Polda Banten kepada para pelanggar yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas selama periode 1-21 Januari 2022.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dari jumlah itu. “Telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar,” ujarnya Senin 24 Januari 2022.
Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, kata Budi, sebanyak 355 pelanggar telah mengonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online. “Dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut,” ujarnya
Pada Januari 2022, Budi mengatakan, Polda Banten melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.
Adapun jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menambahkan bahwa dari 2 kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jalan Veteran – Jalan Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jalan Pisangan.
Berdasarkan penggolongan pekerjaan para pelanggar, diketahui 1.138 pelanggar bekerja di sektor swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN.
Sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, maka pada Januari 2022, akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di 3 lokasi lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jalan Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang. “Maka dari itu, saya imbau kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan,” kata Shinto. (Ril/Sin)
Tidak ada komentar