SERANG | BD — Sebanyak 40 truk bermuatan over kapasitas muatan (over dimensi dan over load/ODOL) terjaring razia PJR Induk Serang Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Banten.
Razia gabungan bersama instansi terkait lainnya itu berlangsung di Rest Area Km 68 ruas Tol Merak–Tangerang, Senin 14 Februari 2022.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan, razia gabungan itu dihadiri oleh Kepala Induk Serang PJR Korlantas Kompol Wiratno, Personel Ditlantas Polda Banten dipimpin oleh Ipda Andrie, Direktur Operasi PT. Marga Mandala Sakti (MMS) Adi Reza, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
“Terdapat 40 kendaraan muatan barang dilakukan pemeriksaan secara random dengan menggunakan alat timbang portable dan seluruh kendaraan yang dipilih secara acak masuk dalam katagori ODOL. Selanjutnya dilakukan penindakan tilang oleh petugas dari PJR Induk Serang Korlantas Polri,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Setelah mendapatkan tindakan tilang, 40 truk tersebut juga kemudian ditempeli stiker berisi keterangan kelebihan muatan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan barang, personel Ditlantas Polda Banten juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para supir angkutan barang tentang kendaraan katagori ODOL dan mengingatkan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan Raya. (Ril/Red)
Tidak ada komentar