PANDEGLANG | BD — Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Pemkab Pandeglang akan dibayarkan setelah Lebaran. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan menegaskan bahwa THR akan dicairkan sebelum 28 Maret 2025.
Iing menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak lengkap. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa unggahan di media sosial itu tidak menyajikan informasi secara menyeluruh. Jika ingin memberitakan, seharusnya disampaikan dari awal hingga akhir,” ujarnya dilansir Rabu, 26 Maret 2025.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembayaran THR dalam Perbup Pandeglang dapat dilakukan setelah Lebaran. “Aturan yang ada menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan bisa juga dibayarkan sebelum hari raya. Kami menegaskan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Lebaran,” tegas Iing.
Lebih lanjut, Iing mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi, karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Unggahan tersebut justru menciptakan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan ASN di Kabupaten Pandeglang mengenai pembayaran THR mereka. Padahal, situasinya tidak seperti itu,” jelasnya.
Iing menilai bahwa kabar mengenai pembayaran THR setelah Lebaran adalah hoaks. Ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat, yang menyebabkan kegaduhan di kalangan ASN yang merasa khawatir THR mereka tidak akan dibayarkan. “Itu jelas hoaks. Berita yang beredar tidak lengkap,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan sebelum 28 Maret 2025. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pandeglang dan telah dikoordinasikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Saat ini, saya sudah memeriksa, proses penginputan pembayaran THR ke masing-masing kecamatan sedang berlangsung. Di Pandeglang terdapat lebih dari 64 organisasi perangkat daerah (OPD), dan semuanya sedang dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD,” ungkapnya.
Iing juga meminta ASN untuk tidak khawatir, meskipun pencairan dilakukan pada 27 atau 28 Maret. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk memastikan pencairan dilakukan tepat waktu. “Bank Jabar sudah siap untuk lembur dalam menginput dana THR ke rekening masing-masing ASN. Jadi, dipastikan dana THR dapat digunakan untuk Lebaran,” tutupnya. (Iman)
2 hari lalu
[…] 29 detik lalu Bocah 10 Tahun di Kohod Tangerang Diserang Buaya Saat Mancing 2 jam lalu Wabup Pandeglang Klarifikasi Isu THR Pegawai Dibayar Setelah Lebaran 9 jam lalu Pelayanan Kesehatan Idulfitri Kota Tangerang: UGD Tetap Beroperasi 9 jam […]
2 hari lalu
[…] 3 detik lalu Bocah 10 Tahun di Kodoh Tangerang Diserang Buaya Saat Mancing 2 jam lalu Wabup Pandeglang Klarifikasi Isu THR Pegawai Dibayar Setelah Lebaran 9 jam lalu Pelayanan Kesehatan Idulfitri Kota Tangerang: UGD Tetap Beroperasi 9 jam […]