PANDEGLANG | TD — Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak pihak kepolisian Polres Pandeglang untuk segera menyelidiki dan menindak pemilik Batching Plant dan galian C yang beroperasi di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan PT Patia Putra Mandiri diduga tidak memiliki izin untuk menjalankan usahanya.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak, karena diduga keberadaan Batching Plant dan galian C tersebut ilegal. Meski demikian, perusahaan tersebut masih tetap beroperasi,” ungkap Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, setelah melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang pada Senin, 25 November 2024. Aksi unjuk rasa ini juga digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kantor Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.
Entis, yang akrab disapa Tayo, menekankan perlunya Satpol PP untuk segera menutup Batching Plant dan galian C tersebut. Ia menyoroti bahwa keberadaan perusahaan tanpa izin ini tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi pemerintah.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus bertindak cepat dengan menutup perusahaan tersebut. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh orator lain, Moh Ilham, yang menyatakan bahwa jika tidak ditutup, keberadaan galian C dan Batching Plant tersebut bisa menjadi ancaman bagi Sumber Daya Alam (SDA) serta kenyamanan masyarakat di sekitar, khususnya di Pandeglang.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih banyak dan akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya. (Iman)
Tidak ada komentar