Tangerang | BD – Warganet dibuat heboh atas video seorang laki-laki mengaku anak dari JUH, korban kecelakaan lalu lintas atau lakalantas di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam video itu, ia mempertanyakan keadilan, karena JUH ditetapkan sebagai tersangka.
Dilihat Bantendaily.id pada akun Instagram @pojokbekasicom, Minggu, 12 Februari 2023, pukul 14:30 WIB, video berdurasi 24 detik itu telah ditonton lebih dari 15 ribu kali. Laki-laki tersebut menyebutkan, dalam kejadian pada 2022 lalu itu JUH mengembuskan napas terakhir.
“Di mana keadilan? Saya anak dari almarhum Johan, yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang. Ia meninggal dunia, tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan,” ucap dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Polisi Fikry Ardiansyah mengatakan, lakalantas tersebut terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022. Dia pun memastikan kasus itu sudah ditangani sesuai prosedur.
“Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Kami mengucapkan turut berdukacita,” kata Fikry dalam keterangan tertulis.
Adapun tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Syech Mubarok, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Lakalantas tersebut melibatkan sepeda motor dan truk. Pada saat itu, sepeda motor dikendarai oleh JUH, sedangkan truk dikemudikan oleh Roki.
Tidak lama setelah kejadian, ujar Fikry, personel Satlantas Polresta Tangerang melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau dikenal TPTKP. Tindakan itu langsung disusul olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi mata.
Berdasarkan hasil TPTKP, olah TKP, dan keterangan saksi, diperoleh keterangan bahwa lakalantas bermula saat sepeda motor JUH dan truk Roki melaju beriringan dari arah Tigaraksa menuju ke arah Cisoka.
Pada saat tiba di TKP, JUH diduga kaget karena ada sepeda motor lain hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2. Hal itu seketika membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri truk Roki.
“Sepeda motor yang dikendarai JUH kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang truk, sehingga JUH meninggal dunia di TKP,” jelas Fikry.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut dia, penyidik melakukan penegakan hukum antara lain penyelidikan guna mengetahui penyebab lakalantas. Pada Rabu, 8 Juni 2022, sudah dilaksanakan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan. Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah enam saksi mata di TKP, satu saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, satu saksi keluarga pengendara, dua saksi yakni pengemudi dan kernet truk, satu saksi pemilik truk, dan satu saksi ahli waris atau anak pengendara motor,” beber Fikry.
Kemudian, pada Kamis, 16 Juni 2022, dilaksanakan gelar perkara bersama fungsi pengawas. Tujuannya, untuk penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara, kata Fikry, diperoleh fakta bahwa penyebab lakalantas yaitu kelalaian pengendara sepeda motor.
“Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka, karena diduga lalai atas kejadian lakalantas,” tegas perwira menengah Polri ini.
Tidak hanya itu. Penyidik juga melakukan olah TKP lanjutan dan rekonstruksi pada Jumat, 17 Juni 2022. Di sana didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti sepeda motor maupun truk. Penyidik pun sudah minta keterangan ahlli, yaitu dokter spesialis forensik dan midekolegal.
“Pada 9 Agustus 2022, telah dilaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasusnya. Dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia,” jelas Fikry.
Terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas pada 11 November 2022, penyidik telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan tim dari Itwasda Polda Banten. Fikry mengeklaim, hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian, pada 19 Januari 2023 dan 6 Februari 2023, penyidik mendapatkan asistensi dari Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara. Ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, sudah sesuai ketentuan. Bahwa penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), juga sudah sesuai prosedur, serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan,” tandas Fikry. (Mat/Rom)
Tidak ada komentar