Ananta Minta KPPU Lindungi Pelaku UMKM dari Monopoli Pengusaha Besar

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 23:13 0 33 Redaksi

BANTEN | BD — Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi perlindungan kepada pengusaha kecil seperti UMKM.

Pasalnya, menurut Ananta, persaingan tidak sehat antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM menyebabkan kerugian sampai mematikan usaha rakyat.

Hal itu disampaikan Ananta saat melakukan sosialisasi KPPU dengan tema “Peran dan Fungsi KPPU dalam Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat bagi UMKM”, bertempat di Hotel Rizki, Pandeglang, Banten, Minggu, 27 Agustus 2027.

“Keamanan UMKM harus diutamakan. Jangan sampai mereka merasakan monopoli perusahaan besar,” kata Ananta kepada para peserta yang didominasi pelaku UMKM.

Terkait praktik monopoli, Ananta mengatakan KPPU harus memahami secara sistem. Karena itu, perusahaan besar perlu diawasi secara ketat.

“Kapitalis itu seringkali menyusahkan usaha rakyat kecil, maka pengawasannya harus diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan yang identik mengenakan blangkon bermotif batik Suku Baduy.

Oleh karenanya jika mengalami persaingan yang tidak sehat, Ananta berpesan agar pelaku UMKM segera melapor kepada KPPU.

“Laporkan saja. Saya ingin UMKM naik kelas. Jadi, kalau ada monopoli usaha, kita sulit berkembang,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan pihaknya siap menerima segala pelaporan tindakan monopoli atau kecurangan pelaku usaha.

“Jadi, mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah tugas KPPU,” kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan, pihaknya akan melindungi pihak pelapor yang identitas ingin dirahasiakan untuk keselamatan.

Menurut Chandra, tujuan pembentukan hukum persaingan usaha berdasarkan UU No 5 tahun 1999 guna menjaga kepentingan umum terkait kesejahteraan.

Selain itu, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha.

Terlebih lagi, sambung Chandra, terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.

“Jadi, UMKM yang dicurangi bisa melapor ke KPPU agar perusahaan besar yang curang kita bisa beri denda bahkan sampai dicabut izin usahanya,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab para peserta menanyakan terkait prosedur pembuatan pelaporan jika terjadi monopoli usaha.

Dan pada akhir kegiatan sosialisasi, para peserta mendapat bantuan pangan berupa paket sembako. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA