Polisi Ringkus 492 Orang Diduga Terlibat Aksi Premanisme di Banten

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 17:55 46 Redaksi

SERANG | BD — Polda Banten bersama Polres Jajaran berhasil menangkap 492 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KDYD), yang dilaksanakan pada periode 1-10 Mei 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan para Kapolres/ta jajaran Polda Banten. Dalam acara tersebut, hadir juga Deputi IV Bidang Kordinasi Kamtibmas Menko Polhukam Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi serta rekan-rekan media yang menjadi mitra Polda Banten.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah Provinsi Banten, yang memerlukan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. “Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang, di mana 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 429 orang dalam proses pembinaan sesuai dengan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran),” ungkap Wakapolda.

Keluhan masyarakat terkait parkir liar, praktik pak ogah di jalan raya, dan keberadaan anak-anak punk yang menimbulkan keresahan, mendorong Polda Banten dan jajaran untuk berkomitmen memberantas aksi premanisme di wilayah mereka. “Hasil pelaksanaan operasi terkait premanisme menunjukkan 21 laporan polisi dengan total 492 pelaku, di mana 63 orang sudah dalam proses penyidikan dan 429 orang dalam pembinaan,” tambah Wakapolda.

Dari 492 orang yang dibina, rincian jumlahnya adalah sebagai berikut:
– Ditreskrimum: 13 orang
– Ditsamapta: 9 orang
– Polresta Tangerang: 85 orang
– Polresta Serang Kota: 59 orang
– Polres Serang: 66 orang
– Polres Cilegon: 69 orang
– Polres Lebak: 128 orang

Dari 21 laporan polisi tersebut, kasus premanisme yang teridentifikasi meliputi tindakan oleh ormas, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan, pengrusakan, pungutan liar, dan pencurian dengan kekerasan. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA