KABUPATEN TANGERANG | BD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten mengadakan apel kesiapsiagaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Banten pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keamanan saat perayaan Natal 2024 serta Tahun Baru 2025. Apel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang.
Dalam sambutannya, Jalu menekankan betapa pentingnya bagi seluruh petugas untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di wilayah Banten.
“Setiap petugas yang tidak mematuhi SOP dan bertindak secara tidak profesional diminta untuk meninggalkan instansi ini,” ungkap Jalu.
Ia juga melarang dilaksanakannya kegiatan yang dianggap mubazir, seperti pesta kembang api dan pembakaran, selama masa liburan. Selanjutnya, Jalu menekankan pentingnya mitigasi risiko untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.
Remisi Khusus Natal Bagi Narapidana di Rutan Kelas I Tangerang
Setelah apel, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismail Novadiansyah, mengumumkan rencananya untuk memberikan remisi khusus Natal kepada 25 narapidana dari total 56 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan. Sementara itu, empat narapidana lainnya tidak memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan. Dari total 56 WBP Nasrani, 29 di antaranya adalah narapidana dan 27 lainnya adalah tahanan.
“Remisi ini adalah bentuk pengakuan atas usaha mereka untuk bertransformasi dan mematuhi peraturan yang ada,” jelas Raja.
Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk bersikap baik, memanfaatkan masa pembinaan sebaik mungkin, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan pada hari Natal sebagai dukungan negara dan upaya memperkuat nilai-nilai toleransi serta kasih sayang di lingkungan pemasyarakatan. Remisi ini juga diharapkan dapat membawa kebahagiaan bagi para WBP. (*)
Tidak ada komentar