JAWA BARAT | BD – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons terhadap upaya beberapa pihak yang berusaha mempidanakan dirinya terkait kebijakan yang mewajibkan pelajar bermasalah untuk masuk ke barak militer. Dalam sebuah unggahan di Instagram pada Sabtu (7/6), Dedi menyatakan, “Berbagai kritik, saran, dan upaya untuk mempidanakan saya sebaiknya tidak perlu ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan santai. Mungkin mereka hanya mencari perhatian.”
Sejak menjabat sebagai gubernur, Dedi telah memperkenalkan berbagai program untuk pelajar, termasuk kebijakan barak militer, penerapan jam malam, pengaturan waktu sekolah yang lebih awal, serta penghapusan pekerjaan rumah (PR).
Dedi menjelaskan bahwa tujuan dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan kecerdasan pelajar. “Saya percaya bahwa semua yang saya lakukan adalah bentuk cinta kepada seluruh rakyat Jawa Barat, terutama generasi mudanya. Saya ingin anak-anak di Jabar menjadi hebat, menguasai teknologi, industri, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan, dan berbagai profesi lainnya,” ujarnya. “Semua itu harus dibentuk melalui karakter dan sistem yang baik,” tambahnya.
Kronologi pelaporan menunjukkan bahwa seorang wali murid dari Bekasi, Adhel Setiawan, telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait kebijakan tersebut. Laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). “Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah ke dalam barak militer,” ungkap Adhel di Bareskrim Polri pada Kamis (5/6).
Adhel menjelaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam kebijakan tersebut, namun ia merasa perlu melapor untuk melindungi hak-hak anaknya agar tidak terkena dampak dari kebijakan yang dianggapnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Saya tidak ingin anak saya menjadi korban kebijakan ini. Kebijakan ini harus diwaspadai agar tidak meluas tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan barak militer tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM. Dalam pelaporannya ke Bareskrim, Adhel membawa dokumen kronologi, bukti pemberitaan media, dan video yang menunjukkan proses anak-anak di barak militer. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan militer dengan ancaman hukuman lima tahun. “Ini jelas melibatkan anak-anak dalam konteks militer,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar