Site icon BantenDaily

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp34,8 Miliar, Ini Rinciannya

Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal senilai Rp34,8 miliar hasil Operasi Gurita untuk tekan kerugian negara.

Jajaran Bea Cukai Banten bersama pihak terkait berfoto bersama usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Foto: Ist)

TANGERANG | TD — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp34,8 miliar. Kegiatan pemusnahan ini digelar secara simbolis pada Selasa (21/4/2026) di kawasan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, sebelum kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan akhir menggunakan metode ramah lingkungan.

Pemusnahan dilakukan melalui teknologi co-processing di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia, yang memanfaatkan suhu tinggi untuk menghancurkan barang bukti tanpa menghasilkan limbah berbahaya.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi barang kena cukai ilegal, terutama pada lintasan Jawa–Sumatra. Kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan dan kerja sama lintas instansi yang lebih kuat.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat,” ujar Ambang.

Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari rangkaian operasi tersebut, berhasil diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.200 liter alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter cairan rokok elektrik.

Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Menurut Ambang, capaian ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal.

Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sekitar Rp12 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ambang menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep Green Customs yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengolah barang bukti melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.

Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu sangat tinggi, sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dihancurkan secara sempurna tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.

Setelah prosesi simbolis di ICE BSD City, seluruh barang bukti kemudian diangkut ke fasilitas pemusnahan di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat melalui penyegelan serta pengawalan petugas. (Idris Ibrahim)

Exit mobile version