CILEGON | BD — Seorang pria berinisial JI (42) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon karena mencabuli anaknya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Jumat, 3 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris (AKP) Mochamad Nandar mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Hasil pemeriksaan tersangka sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” jelasnya.
Nandar mengungkapkan, tersangka pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.
“Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 tersangka tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba tersangka terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba tersangka terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut,” jelas Nandar.
Kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan berusaha melawan.
“Namun tersangka tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” lanjutnya.
Perbuatan tersangka ini dilakukan hingga puluhan kali, sejak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pas 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” tutup Nandar. (Red)
Tidak ada komentar